Sabtu, 21 Mei 2011

Makalah Baku Mutu Lingkungan


BAB I
PENDAHULUAN
 

1.1  Latar Belakang
Pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam serta lingkungan hidup, sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin.

Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, maka kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan pada upaya mengelola sumber daya alam, baik yang dapat diperbaharui maupaun yang tidak dapat diperbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan, serta menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator hidup. Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

Dewasa ini, ada banyak pendapat yang sering terjadi di masyarakat, misalnya seseorang mengatakan bahwa sungai telah tercemar, tetapi ada juga yang mengatakan bahwa sungai tersebut masih baik. Untuk mengatasi perbedaan pendapat yang sering terjadi, dan supaya seseorang tidak memandang sesuatu dari sudut kepentingannya sendiri, maka perlu adanya tolok ukur yang dapat digunakan bersama. Di antaranya yaitu untuk mengatakan atau menilai bahwa lingkungan telah rusak atau tercemar, dipakai baku mutu lingkungan. Penetapan baku mutu lingkungan diperlukan untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia.


1.2  Tujuan
Setelah membaca makalah yang berjudul “Baku Mutu Lingkungan” pembaca diharapkan:
1.    Dapat memahami pengertian baku mutu lingkungan
2.    Dapat mengetahui jenis-jenis baku mutu lingkungan
3.    Dapat mengetahui contoh penerapan baku mutu lingkungan





BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Baku Mutu Lingkungan
  
Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.

Menurut pengertian secara pokok, baku mutu adalah peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan yang berisi spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang boleh dibuang atau jumlah kandungan yang boleh berada dalam media ambien. Secara objektif, baku mutu merupakan sasaran ke arah mana suatu pengelolaan lingkungan ditujukan. Kriteria baku mutu adalah kompilasi atau hasil dari suatu pengolahan data ilmiah yang akan digunakan untuk menentukan apakah suatu kualitas air atau udara yang ada dapat digunakan sesuai objektif penggunaan tertentu.
Contoh kriteria:
Kriteria bahan pencemar dalam media air untuk kehidupan ikan:
Konsentrasi Pencemar (mg/l)
Pengaruh terhadap Ikan
0,01
Tidak ada pengaruh
0,05
Ikan menderita dalam taraf rendah
0,1
Kematian telah terjadi masih dalam tingkat rendah
0,5
Tidak ada yang dapat hidup
Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan.

Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.

Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan menjadi:

1.    Pencemaran air
2.    Pencemaran udara
3.    Pencemaran tanah

Baku mutu untuk mencegah berlimpahnya limbah sehingga mengakibatkan baku mutu lingkungan tidak memenuhi syarat penghidupan bagi manusia.

Kemampuan lingkungan sering diistilahkan dengan daya dukung lingkungan, daya toleransi dan daya tenggang, atau istilah asingnya disebut carrying capacity. Sehubungan dengan batu mutu lingkungan, ada istilah nilai ambang batas yang merupakan batas-batas daya dukung, daya tenggang dan daya toleransi atau kemampuan lingkungan. Nilai ambang batas tertinggi atau terendah dari kandungan zat-zat, makhluk hidup atau komponen-komponen lain dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan khususnya yang mempengaruhi mutu lingkungan. Jadi jika terjadi kondisi lingkungan yang telah melebihi nilai ambang batas (batas maksimum dan minimum) yang telah ditetapkan berdasarkan baku mutu lingkungan maka dapat dikatakan bahwa lingkungan tersebut telah tercemar.

Adanya peraturan perundangan (nasional maupun daerah) yang mengatur baku mutu serta peruntukan lingkungan memungkinkan pengendalian pencemaran lebih efektif karena toleransi dan atau keberadaan unsur pencemar dalam media (maupun limbah) dapat ditentukan apakah masih dalam batas toleransi di bawah nilai ambang batas (NAB) atau telah melampaui.

Dasar hukum baku mutu lingkungan terdapat dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut: “Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.”

Adapun penjelasannya sebagai berikut:
“Agar dapat ditentukan telah terjadi kerusakan lingkungan hidup perlu ditetapkan baku mutu lingkungan, baik penetapan kriteria kualitas lingkungan hidup maupun kualitas buangan atau limbah. Kriteria dan pembakuan ini dapat berbeda untuk setiap lingkungan, wilayah atau waktu mengingat akan perbedaan tata gunanya. Perubahan keadaan lingkungan setempat serta perkembangan teknologi akan mempengaruhi kriteria dan pembakuan yang telah ditetapkan.”

Apabila pada suatu saat ada industri yang membuang limbahnya ke lingkungan dan telah memenuhi baku mutu lingkungan, tetapi kualitas lingkungan tersebut mengganggu kehidupan manusia, maka yang dipersalahkan bukan industrinya. Apabila hal tersebut terjadi, maka baku mutu lingkungannya yang perlu dilihat kembali, hal ini mengingat penjelasan dari Undang-undang No. 4 Tahun 1984 Pasal 15, seperti tersebut di atas.

Adapun langkah-langkah penyusunan baku mutu lingkungan:
1.    Identifikasi dari penggunaan sumber daya atau media ambien yang harus dilindungi (objektif sumber daya tersebut tercapai).
2.    Merumuskan formulasi dari kriteria dengan menggunakan kumpulan dan pengolahan dari berbagai informasi ilmiah.
3.    Merumuskan baku mutu ambien dari hasil penyusunan kriteria.
4.    Merumuskan baku mutu limbah yang boleh dilepas ke dalam lingkungan yang akan menghasilkan keadaan kualitas baku mutu ambien yang telah ditetapkan.
5.    Membentuk program pemantauan dan penyempurnaan untuk menilai apakah objektif yang telah ditetapkan tercapai.


2.2  Jenis-Jenis Baku Mutu Lingkungan

Sehubungan dengan fungsi baku mutu lingkungan maka dalam hal menentukan apakah telah terjadi pencemaran dari kegiatan industri atau pabrik dipergunakan dua buah sistem baku mutu lingkungan yaitu:

1.    Effluent Standard

Tidak ada komentar:

Posting Komentar